“Diharapkan para pelaku usaha penotifikasi kosmetik lebih memahami dan mematuhi peraturan dan ketentuan sehingga produk yang dihasilkan tentunya produk kosmetik yang bermutu, bermanfaat, dan aman digunakan konsumen,” ucapnya.
“Tentunya ini salah satu upaya dari kami Loka POM di Kota Tasikmalaya dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dalam menjaga produk-produk kosmetik yang beredar itu bermutu, aman, dan bermanfaat,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait