Polres Tasikmalaya Kota Bentuk Tim Khusus Buru Geng Motor

Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Kota Bentuk Tim Khusus Buru Geng Motor. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota bentuk tim khusus guna mengungkap tuntas kasus geng motor yang menganiaya 2 pemuda warga Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Tim khusus tersebut gabungan dari Unit Reserse Umum, Resmob Polres Tasikmalaya Kota, dan Unit Reskrim Polsek Tawang.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Kita bentuk tim khusus untuk penanganan masalah geng motor ini,” kata AKBP SY Zainal di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (7/7/2023).

Ia menjelaskan, berkat kejelian dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim khusus ini dapat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kebangsaan yang terjadi pada Kamis (6/7/2023).

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kasus ini bisa diungkap. Tiga tersangka penganiayaan di Jalan Kebangsaan dapat kita amankan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial PM (18), RA (19) dan RN (18). Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih dalam pencarian berinisial I.

“Satu tersangka lagi masih kita cari dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, para tersangka dalam melancarkan aksinya sudah mengatur sedemikian rupa. Aksi mereka tergolong seporadis, siapa pun dan di mana pun begitu melihat orang yang melintas langsung melakukan aksi kekerasan.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, botol miras, dan bukti lainnya,” ungkapnya.

AKBP SY Zainal menyampapikan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan oleh kepolisian. Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk segera melapor apabila ada tindak pidana maupun hal yang dapat mengganggu kamtibmas.

“Kalau melihat adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera lapor melalui program yang sudah kami luncurkan yakni Bebeja Ka Polres melalui nomor telepon 081119110110. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network