AKBP SY Zainal Abidin menuturkan, berkat kejelian anggota dalam melalukan oleh TKP dan alat bukti di lokasi kejadian, keberadaan pelaku akhirnya dapat ditemukan.
"Dari pendalaman di TKP maka kemudian kami bisa mengamankan tersangka yang ada kaitannya dengan korban. Tersangka ini menantu dari korban," tutur.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal. 363 kUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka dan terancam 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait