Menurutnya, usai menerima laporan adanya aksi pencurian, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku mengambil 2 buah hp merek iPhone dan Vivo, 1 buah charger, 1 buah tas, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu. Korban mengalami kerugian sekira Rp16 juta," ucapnya.
Lanjut Iptu Agus, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota oleh Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus pencurian dengan pemberatan ini dilimpahkan polres dan penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait