TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota meringkus dua pemuda yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Sutisna Senjaya, Sabtu (24/6/2023).
Kedua pemuda yang masing-masing berinisial AP (21) dan RF (21) warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, membawa puluhan botol miras jenis ciu dalam kemasan botol air mineral.
“Kami amankan 31 botol ukuran 60 mililiter dan 8 botol ukuran 1,5 liter miras jenis ciu dari 2 pemuda tersebut,” ujar Katim Maung Galunggung, Ipda Azis Kartaji.
Ia menjelaskan, saat timnya sedang melaksanakan patroli malam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pihaknya mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut.
Pihaknya kemudian mendatanginya, dan ternyata ada puluhan botol miras jenis ciu siap edar.
“Kami amankan keduanya berikut barang bukti puluhan botol miras ke mako dan diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Ipda Azis menambahkan, dalam KRYD yang dilaksanakan dari malam hingga dini hari, Tim Maung Galunggung juga mengamankan beberapa unit sepeda motor berknalpot bising dan tanpa dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara.
“Kami juga mengamankan beberapa sepeda motor tanpa kelengkapan dan berknalpot bising," tambah dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait