Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi

Heru Rukanda
Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah warung di Kampung Palawija, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Jumat (23/6/2023) malam.

Dalam penggerebekan warung miras milik warga berinisial SS (49), polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.

Puluhan botol miras tersebut antara lain, 21 botol Whisky, 10 botol anggur cap Orang Tua, 15 botol kawa-kawa, 10 botol Singaraja, 7 botol Anggur Merah, 14 botol Anggur Ginseng, 11 botol Anggur Putih, 2 botol Ice Land, dan 1 botol Guinnes.

“Kami menerima informasi adanya penjualan miras kemudian kami tindak lanjuti dan lakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya.

Menurut Endang, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota dalam penggerebekan tersebut.

“Dari dalam warung milik seorang warga berinisia SS, kami temukan puluhan botol miras berbagai merek. Kami langsung sita dan mengamankannya ke mako berikut pemiliknya,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras dan menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangat dibutuhkan kepolisian. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa langsung menginformasikan ke nomor telepon Bebeja Ka Polres di nomor  081-119-110-110,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network