Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas

Heru Rukanda
Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Ancaman bagi pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, bahwa setiap orang yang terlibat dalam TPPO terancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update