Ancaman bagi pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, bahwa setiap orang yang terlibat dalam TPPO terancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait