"Ketika kami tanya, yang bersangkutan membantah telah melakukan tindakan tak senonoh. Kalau dalam bahasa Sunda istilahnya hanya sebatas noel (nyolek)," kata Uned.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan siswa SMP di Ciamis ini sempat diselesaikan dengan islah (damai) antara orang tua korban dengan terduga pelaku.
Sejauh ini, terduga pelaku masih berstatus saksi pelapor dan masih aktif bekerja di sekolah tapi tidak melakukan aktivitas mengajar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait