TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang perempuan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Ciawi dan Polsek Kadipaten, Selasa (30/5/2023) malam.
Terduga pelaku curanmor berinisial AN (24) warga Sumedang pernah beberapa kali masuk penjara dengan kasus penipuan dan pencurian dengan pemberatan (curat).
AN pernah menjalani hukuman 6 bulan di Lapas Sumedang dan 8,5 bulan di Lapas Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Reserse Umum (Resum), Inspektur Satu (Iptu) Ruhana Effendi mengatakan, terduga pelaku curanmor ini sudah beberapa kali beraksi melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian.
"Dari pengakuan terduga pelaku sudah empat kali. Terduga pelaku curanmor ini residivis, pernah di penjara di Lapas Sumedang dan Majalengka," kata Ruhana.
Ia menuturkan, terduga pelaku curanmor tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Terduga pelaku diduga akan menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Garut.
"Awalnya ada informasi terduga pelaku ini berada di Ciawi. Kemudian berangkat ke daerah Garut. Saya koordinasi dengan kanit Polsek Ciawi dan Kadipaten sehingga dilakukan pengejaran dan dapat diamankan di Malangbong," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait