Loka POM di Kota Tasikmalaya Sosialisasikan Pentingnya CPPOB untuk Produsen Pangan Olahan

Heru Rukanda
Loka POM di Kota Tasikmalaya Sosialisasikan Pentingnya CPPOB untuk Produsen Pangan Olahan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Loka POM di Kota Tasikmalaya lakukan sosialisasi tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Minggu (28/5/2023).

Sosialisasi tentang pentingnya penerapan CPPOB untuk produsen pangan olahan sengaja dilakukan di kawasan Dadaha karena memang banyak para pelaku usaha olahan pangan yang menjajakan daganganya.

Staf Loka POM di Kota Tasikmalaya, Kintan Pradita Putri, mengatakan, CPPOB ini memang sangat penting untuk pengusaha karena pondasi utama sebelum mengurus izin edar.

“Jadi misalnya pelaku usaha sudah memiliki NIB, tahap selanjutnya yaitu mengurus CPPOB. Kalau misalnya IP CPPOB ini sudah keluar baru bisa mengurus izin edar,” kata Kintan.

Menurutnya, para pelaku usaha olahan pangan tidak akan mendapatkan izin edar jika belum menerapkan CPPOB dalam usahanya. Untuk mendapatkan izin CPPOB ini, pelaku usaha bisa langsung mengakses di oss.go.id.  

“Di situ semuanya sudah serba online. Pilih saja untuk CPPOB nya dan lengkapi persyaratan yang ada. Jadi kalau belum menerapkan CPPOB, izin edarnya tidak akan keluar,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini pemerintah sangat mempermudah pelaku usaha untuk berusaha. Sehingga pelaku usaha terlebih dulu harus mengurus izinnya.

“Kalau sekarang pemerintah lebih memudahkan pelaku usaha untuk berusaha. Jadi sekarang terbitkan dulu izinnya. Kalau semuanya sudah sesuai, baru setelah itu ada pemeriksaan terhadap sarana produksi yang sudah menerapkan CPPOB,” tuturnya.

Kintan menyampaikan, Loka POM di Kota Tasikmalaya rutin melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha mengenai penerapan CPPOB.

“Sejauh ini pelaku usaha atau UMKM masih sesuai dengan CPPOB,” tambah dia.

Ia menambahkan, untuk sosialisasi tentang CPPOB ini dilakukan secara online maupun offline di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

“Harapannya semua pelaku usaha tetap menerapkan izin penerapan CPPOB karena konsumen berhak mendapatkan keamanan mutu dan kualitasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha olahan pangan yakni mi bakso, Nano Warno, mengatakan, keuntungan penerapan CPPOB adalah ke kualitas atau mutu produk usaha yang diproduksi.

“Keuntungan penerapan CPPOB itu ke produk kita, mutu produk kita akan bagus kualitasnya. Kalau tidak baik bisa terkontaminasi sehingga produk kita cepat rusak,” kata Nano.

Ia menyebut, dalam penerapan CPPOB harus membuat SOP nya, sarana dan prasarana serta pegawai juga harus hygienis.

“Harus benar-benar hygienis, sarana dan prasarana juga pegawai harus bersih. Untuk sosialisasi yang dilakukan Loka POM di Kota Tasikmalaya ini sangat bagus dapat membantu para pelaku usaha untuk lebih berkembang,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network