Dalam perkembangannya, lanjut kapolres, pada Jumat (20/5/2023) ada sebuah pertemuan yang dilakukan di sekolah tersebut yang mana tidak melibatkan atau mengundang pihak kepolisian dan orang tua anak korban.
“Dari hasil pertemuan tersebut, maka orang tua anak korban merasa ada hal yang sifatnya ketersinggungan secara personal. Sehingga yang bersangkutan menyampaikan kekesalan dan mencurahkan isi hatinya melalui pemberitaan di media sosial,” ucapnya.
Terkait perkembangan yang ada, pihaknya kemudian mendatangi orang tua anak korban dan menanyakan keinginannya.
“Yang bersangkutan ingin melanjutkan kembali terkait laporan yang sempat disampaikan pada tanggal 16 Mei 2023. Maka kami melanjutkan penyelidikan,” ungkapnya.
AKBP Sy Zainal menyampaikan, dari hasil kesimpulan penyidik dalam gelar perkara, maka kejadian ini tergolong pada perkata tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah koordinasi dengan pihak terkait yakni Bapas, KPAD, dan peksos.
“Sesuai Pasal 5 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka kami akan memberikan upaya diversi, musyawarah antara kedua belah pihak. Nanti perkembangannya kita lihat seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh dugaan perundungan dan penganiayaan seorang siswi oleh seorang siswa teman sekolahnya terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.
Kejadian tersebut viral di media sosial (medsos) usai diposting oleh orang tua korban ke Instagram dengan akun@joelianaaaaa, pada Sabtu (20/5/2023).
Hingga Minggu siang (21/5/2023), postingan foto korban yang tampak dengan luka di sebelah kiri sudut mata bagian luar telah disukai sebanyak 1.143 netizen.
Dalam postingannya, joelianaaaaa memberikan keterangan, “Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa (laki-laki) bernama Ar**...
Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku...???,” tulis joelianaaaaa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait