TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Viral di media sosial, seorang siswi SMA di salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya, diduga dianiaya oleh seorang siswa teman sekolahnya. Dugaan kekerasan atau penganiayaan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dikonfirmasi, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan siswi SMA tersebut.
Menurut Agung, pihaknya telah menerima laporan dari pelapor pada Selasa (16/5/2023). Ia menuturkan, antara pelapor dan terlapor masih tergolong anak di bawah umur sehingga penanganannya mengacu pada sistem peradilan anak sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Benar, Polres Tasikmalaya Kota dalam hal ini Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan tersebut,” ujar Agung, Minggu (21/5/2023).
Ia menyebut, pada Rabu (17/5/2023), keluarga dari kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dengan disaksikan oleh pihak sekolah yang diwakili oleh wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru BK, sudah meminta dilakukan mediasi dan sepakat untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
“Kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur Restorative Justice, sesuai dengan UU Peradilan Anak. Terkait perkembangannya, kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait