TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Terduga pelaku berinisal TR (57) diamankan di rumahnya. Terduga pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orangtuanya.
“Diketahui pada Kamis (4/5/2023). Salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” kata AKP Agung, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga korban. Perbuatan tersangka dilakukan sekitar tahun 2022.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumanya,” ujarnya.
AKP Agung menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan dugaan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali. Dalam kasus ini, ada dua korban masing-masing berusia 9 dan 10 tahun.
“Perbuatannya sudah tiga kali. Pernah juga saat korban berusia 3 tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait