TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Gabungan organisasi profesi kesehatan di Tasikmalaya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang tengah dibahas pemerintah pusat.
Penolakan RUU Kesehatan yang dilakukan oleh gabungan organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dilaksanakan di Sekretariat IDI Cabang Kota Tasikmalaya, di Ruko Permata Regency Tasikmalaya, Jalan KH Zenal Mustofa, Senin (8/5/2023).
Penolakan RUU Kesehatan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi damai dan aksi simpatik. Aksi ini dilakukan di seluruh Indonesia dan aksi damai di Jakarta dengan mendatangi DPR RI, Kemenkumham, dan Kemenkes.
"Ada dua yang kita soroti dalam aksi damai dan aksi simpatik ini. Kita dari 5 organisasi profesi di Kota Tasikmalaya menolak RUU Kesehatan," ujar Ketua IDI Kota Tasikmalaya, Dokter Polar Silumi.
"Pertama kita menolak penghapusan organisasi profesi kesehatan karena akan menghapusnya eksistensi dan tidak akan ada pengawasan dan memecah belah profesi nakes. Kedua terkait pasal-pasal kriminalisasi, di mana ini akan berdampak pada ketidaknyaman para tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat," sambung dia.
Dia berharap RUU Kesehatan ini tidak disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Karena jika disahkan menjadi undang-undang, dikhawatirkan akan muncul organisasi kesehatan yang tidak jelas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait