Pelaku Pembacokan Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Heru Rukanda
Pelaku Pembacokan Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dani Rahmat alias Dani Ompong (42) terduga pelaku pembacokan seorang pemuda di Kampung Cialisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku membacok Japar Sidik (29) yang sedang bekerja di parkiran depan minimarket di Kampung Cialisan menggunakan senjata tajam (sajam) sejenis golok.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, setelah menerima laporan adanya keributan pihaknya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi sekira pukul 19.30 WIB, kami dapat laporan dari masyarakat ada pengeroyokan dan alhamdulillah 3 jam kemudian pelaku sudah kita tangkap,” kata AKP Agung, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan sekitar leher serta tangan.

“Pelaku memakai sajam dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ia menuturkan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban mengalami luka bacokan akibat sajam. Korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Ciawi,” tuturnya.

Terkait motif pembacokan, AKP Agung mengaku masih mendalaminya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kita dalami motifnya. Kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network