Berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP SY Zainal Abidin, proses penyuntikan gas sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Tersangka melakukan penyuntikan gas seorang diri.
"Tersangka ini sebagai pemilik sekaligus pelaku penyuntikan. Dia membeli tabung gas secara acak dari beberpa pangkalan kemudian memindahkan isi tabungnya seorang diri," jelas AKBP SY Zainal Abidin.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait