3 Syarat Menunaikan Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya

Heru Rukanda
3 Syarat Menunaikan Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS.com

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.idZakat Fitrah merupakan zakat individu yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum duafa atau fakir miskin sebagai penyucian jiwa.

Melansir dari laman BAZNAS, ada 3 syarat menunaikan zakat fitrah. Pertama adalah beragama Islam. Kedua hidup saat bulan Ramadhan, dan ketiga memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan Hari Raya Idul Fitri, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Zakat fitrah dibayarkan dengan sejumlah bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau sejenisnya. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masing-masing individu umat muslim yakni sebesar 2,5 kg.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan uang tunai yang setara dengan harga bahan pokok di daerah setempat.

Untuk waktunya, zakat fitrah harus diserahkan atau ditunaikan sebelum waktu sholat Idul Fitri. Karena jika dilakukan setelah sholat Idul Fitri maka bukan lagi zakat fitrah melainkan amal biasa saja.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka adalah orang fakir, orang miskin, orang yang berutang, amilin, riqab (budak yang ingin memerdekan dirinya) mualaf, sabilillah (orang yang berjuang bagi agama Islam), dan ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya diperjalanan).

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network