"Kami ingin DIKTI berupaya menyelesaikan permasalahan di STMIK dan menjamin hak-hak kami sebagai mahasiswa," tuturnya.
"Menuntut DIKTI untuk campur tangan langsung menanggapi permasalahan pencabutan izin kampus STIMIK Tasikmalaya. Karena hingga detik ini kami merasa ditelantarkan. Mau dari pihak STMIK sendiri maupun pihak DIKTI yang mencabut izin kampus." Sambungya.
Jika tidak ada pertanggung jawaban yang konkret, lanjut Irfan, massa aksi akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Para mahasiswa memberikan tengat waktu selama dua pekan atau menurut DIKTI satu tahun, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan.
"Secara bukti tertulis belum ada realisasi dari pihak kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau secara informasi obrolan sudah ada," bebernya.
Irfan menegaskan, perihal perpindahan kampus dinilai mengecewakan seluruh mahasiswa. Pasalnya, surat dari kelembagaan yayasan baru ditandatangani pada 6 April 2023.
"Sedangkan pada 8 April 2023, mahasiswa harus bersiap-siap mengurus pemberkasan perpindahan. Kampus jugau harus menyiapkan segala kebutuhan administrasi maupun biaya perpindahan," pungkasnya.
Sementara itu, mantan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra, enggan berkomentar banyak. "No komen, tanya ke DIKTI karena udah kami sampaikan semunya," ucap Rahadi.
Disinggung perihal tidak hadirnya Ketua Yayasan STMIK Tasikmalaya, Restu Adi Wiyono, Rahadi menyebut alasan kesehatan yang membuat ketua yayasan tidak bisa menemui massa aksi.
"Beliau lagi sakit jadi gak bisa ke sini," ujarnya
Mahasiswa yang kecewa karena ketua yayasan tidak datang, melampiaskannnya dengan cara mencopot spanduk-spanduk yang terpasang di dalam Gedung Restu Sky.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait