VIDEO: 6 Komplotan Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur
ASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Enam komplotan curanmor diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dari keenam komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, keenam komplotan ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka beraksi di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Keenam komplotan curanmor ini yakni kelompok pertama terdiri dari tersangka RH, A, FA, dan I (masih di baweah umur). Untuk komplotan kedua yaitu D, komplotan ketiga yaitu DA, komplotan keempat adalah DH, komplotan kelima adalah YY, dan komplotan keenam yakni SMG dan MZ (di bawah umur).
“Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok. Kita sudah mengamankan dan menangkap sebanyak sembilan tersangka. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata AKBP Suhardi, Kamis (6/4/2023).
Ia menuturkan, setidaknya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Seperti di Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, dan lainnya.
Modus para tersangka curanmor, lanjut kapolres, yakni dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci letter T dan ada juga yang menggunakan kunci palsu.
“Kami juga amankan beberapa kunci letter T dan beberapa unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tuturnya.
AKBP Suhardi menyebut, beberapa tersangka curanmor yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
“Ada dua tersangka memang masih di bawah umur. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, dari enam komplotan curanmor yang berhasil diamankan, ada satu komplotan yang memang melakukan aksi pencurian di luar daerah, yakni di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKP Ari Rinaldo.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait