VIDEO: KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Kepada Pengurus Parpol

Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 20224 terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, mulai mensosialisasikan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan kuota kursi kepada pengurus Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024, di Hotel Amaris, Kota Tasikmalaya, Selasa (28/03/2023).

Dalam sosialisasi itu, KPU Kota Tasikmalaya menetapkan jumlah Dapil 4 wilayah dan jumlah kuota kursi masih tetap 45 orang untuk DPRD Kota Tasikmalaya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, jumlah Dapil dan kursi DPRD Kota Tasikmalaya masih sama seperti pemilu sebelumnya.

"Hari ini KPU Kota Tasikmalaya mensosialisasikan jumlah dapil dan kuota kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya. Jumlahnya masih sama, 4 dapil dan 45 kursi untuk DPRD," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin.

Ade menjelaskan, dari keseluruhan jumlah 45 kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya rinciannya adalah Dapil 1 di wilayah Kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari berjumlah 12 kursi, Dapil 2 di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang berjumlah 9 kursi, Dapil 3 di Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu sebanyak 12 kursi serta Dapil 4 di Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi sebanyak 12 kursi.

"Alhamdulillah kami sudah jelaskan dan disosialisasikan tadi kepada parpol peserta pemilu bahwa di Kota Tasikmalaya ini ada 45 kursi yang terbang di empat wilayah," ucap Ade.

Tak hanya DPRD Kota Tasikmalaya, kata Ade, pihaknya pun memaparkan alokasi kursi untuk DPR RI dapil XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta Kabupaten Garut yang berjumlah 10 kursi. Selain itu, jumlah kursi DPRD Jawa Barat dapil Jabar 15 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 7 kursi.

"Selain Kota, ini kan ada juga kursi DPR RI Dapil sebelas wilayah Tasik-Garut. Itu jumlahnya ada sepuluh kursi. Sementara, untuk DPRD Jabar, jumlahnya tujuh kursi," ujar Ade.

Informasi yang dihimpun dari pihak KPU Kota Tasikmalaya, saat ini sudah tercatat sebanyak ada sebanyak 1.997 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu berkurang dari Pemilu sebelumnya yang jumlahnya sekira 2.000 lebih TPS. Pasalnya, saat ini aturannya di setiap TPS maksimal terdata sebanyak 300 pemilih, maka dari itu jumlah TPS dipastikan akan berkurang. Dari jumlah keseluruhan, ada dua TPS Khusus yang dialokasikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.



Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network