TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Perempuan tomboy berinisial NSR (28) warga Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangka ditangkap di tempat kontrakan di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis malam (2/3/2023).
Dari tangan perempuan tomboy tersebut, petugas turut mengamankan satu buah dompet plastik bening yang didalamnya terdapat 24 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 12,74 gram sebagai barang bukti.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan petugas adalah satu buah timbangan digital dan satu unit HP merek Oppo.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, tersangka merupaka residivis kasus narkoba jenis ganja. Tersangka menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan bebas pada 2017 lalu.
“Tersangka ini pengedar sabu. Kita amankan barang bukti sabu sebanyak 12,74 gram,” kata AKP Ikhwan, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dalam dompet plastik bening di tas tv di dalam kamar kontrakannya.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E warga Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait