18 Pemuda dan Remaja Mabuk Didenda Rp300 Ribu dalam Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya

Heru Rukanda
18 Pemuda dan Remaja Mabuk Didenda Rp300 Ribu dalam Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Jajang menjelaskan, sebelumnya para pemuda dan remaja ini terjaring razia Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota sedang pesta miras di salah satu kamar hotel di Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya. 

Ia menambabkan, pihaknya akan terus melakukan razia cipta kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 

"Ini tentunya sudah menjadi komintmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa. Kita akan intensifkaj lagi razia pekat ini," pungkasnya. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network