TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat pemuda mabuk yang menumpangi mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak petugas di Jalan Mochamad Hatta, Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (10/2/2023).
Keempat pemuda mabuk tersebut masing-masing berinsial RI (19) warga Gunung Pereng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, MD (19) warga Cisarap, Ciamis, RA (20) warga Sindangkasih, Ciamis, dan RN (20) warga Margayasa, Kabupaten Ciamis.
Dalam amar putusannya, hakim Arif Hadi Saputra menjatuhkan vonis kepada keempat pemuda tersebut berupa denda sebesar Rp500 ribu per orang atau kurungan penjara 5 hari.
Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebuah mobil Toyota Starlet di perbatasan Kota Tasikmalaya – Kabupaten Ciamis, tepatnya di Jalan Mochamad Hatta, Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Minggu (5/2/2023) subuh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait