2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir

Heru Rukanda
2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir. Foto: IST

“Dari tersangka FA kita amankan ratusan butir pil kuning berlogo MF. Tersangka menyimpannya disebuah kotak yang berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka kedua berinisial EN ditangkap saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

“Dari tersangka EN kita amankan 224 butir pil kuning berlogo MF,” tuturnya.

Ikhwan menambahkan, kedua tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network