Kejari Kota Tasikmalaya Berikan Restorative Justice Terhadap Tersangka, Ini Dasar Pertimbanganya

Asep Juhariyono
Kejari Kota Tasikmalaya berikan Restorative Justice terhadap tersangka kasus laka lantas. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya berikan restorative justice terhadap tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada September 2021 lalu. 

Restorative Justice (RJ) adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restorative. 

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, pemberian restorative justice tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya mengedepankan keadilan restorative guna pemulihan kembali situasi pada keadaan semula dan tersangka juga memiliki tanggungan keluarga. 

“Dengan adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, maka kasus ini diselesaikan secara restorative justice,” ujar Fajarrudin, Rabu (22/12/2021). 

Dikatakan dia, ada pertimbangan lain dalam proses restorative justice tersebut di mana antara kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasusnya tidak sampai ke proses persidangan. 

Pihak tersangka juga telah mengganti kerugian kepada korban dan kesepakatan ini turut disaksikan oleh pihak keluarga korban, pengurus RT, RW dan kelurahan. 

“Keputasan restorative justice ini telah dibahas bersama kejati dan kejagung sehingga keluarlah keputusan bahwa dalam kasus kecelakaan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia. 

Fajarrudin menambahkan, pemberian restorative justice ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kota Tasikmalaya. Pihaknya berupa akan memberikan restorative justice terhadap kasus pidana umum lainnya yang memang ancaman kurungan di bawah 5 tahun seperti penganiayaan. 

“Kalau memang memenuhi syarat ya kita lakukan restorative justice. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberhentikan penuntutan sesuai restorative justice,” pungkasnya. 

Adapun dalam kasus ini, tersangka AC (40) disangkakan telah melanggar aturan lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kejadian laka lantas tersebut terjadi di Jalan RE Marthadina Kota Tasikmalaya pada September 2021 lalu. 

Dengan adanya restorative justice ini, AC merasa bersyukur kasusnya dihentikan dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tasikmalaya dan korban yang telah bersedia untuk menghentikan kasusnya. Terima kasih semuanya,” kata AC. 

Sementara itu, salah satu korban kecelakaan Dea Livia Safira (23) mengatakan, dia bersama saudaranya sudah mengikhlaskan kejadian ini di samping melihat kondisi sopir dan keluarganya yang memang sudah mau bertanggungjawab dengan mengganti segala kerugian. 

“Intinya kami korban sudah ikhlas dan bersepakat untuk berdamai,” ujarnya. 

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya berkomitmen akan memberikan restorative justice dalam perkara tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network