Pemberangkatan 59 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bekasi Digagalkan Kemnaker

Asep Juhariyono
Pemberangkatan 59 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bekasi Digagalkan Kemnaker. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kemnaker.go.id)

BEKASI, iNews.id – Sebanyak 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA berhasil digagalkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI di daerah Bekasi, Jawa Barat. 

Rencana pemberangkatan para CPMI illegal ke sejumlah negera di Timur Tengah tersebut terungkap saat Satgas Pelindungan PMI Kemnaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, Senin (20/12/2021). 

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal. 

Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. 

Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers).  Mereka juga diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta. 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono mengatakan, sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri dan diberangkatkan secara ilegal.

Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI. 

"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ujar Suhartono dikutip dari laman kemnaker.go.id, Selasa (21/12/2021). 

Dikatakan dia, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260  Tahun 2015. 

Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. 

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," ujar Rendra.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network