TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah kamar kontrakan atau kos-kosan di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya, digunakan sebagai gudang minuman keras (miras). Tempat penyimpanan miras tersebut terbongkar setelah aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dan Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan, pada Sabtu (3/12/2022) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum Transmar Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, membenarkan terkait adanya kamar kontrakan yang dijadikan gudang miras tersebut.
“Ya, sebenarnya bukan operasi, tepatnya kita menindaklanjuti laporan dari ormas Islam. Saya ucapkan terima kasih karena ormas Islam turut menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tasikmalaya,” ujar Budhi, Minggu (4/12/2022).
Ia menuturkan, dari dalam kamar kontrakan tersebut pihaknya mendapati ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis. “Jumlahnya mencapai 972 botol miras,” tuturnya.
Menurutnya, orang menyewa kamar kontrakan yang dijadikan gudang miras tidak ada di tempat dan hanya ada pegawainya.
“Dari informasi yang kami terima, bahwa penghuni kamar kontrakan ini adalah penghuni lama. Namun, yang bersangkutan tidak tinggal di sana (kontrakan),” ucapnya.
Budhi menjelaskan, kamar kontrakan yang dijadikan gudang tersebut untuk sementara dilakukan penyegelan sampai pemiliknya atau penghuninya bisa mengembalikan tempat tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Kita segel kamar tersebut, dalam arti untuk mengamankan barang bukti, kan yang namanya kamar itu tempat istirahat bukan digunakan untuk gudang, apalagi dijadikan gudang miras. Untuk sanksi dilakukan reparatoid atau mengembalikan tempat kembali ke fungsi aslinya,” tandasnya.
Semua barang bukti berupa 973 botol miras yang diamankan dari kamar kontrakan atau kos-kosan yang dijadikan gudang miras, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait