Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

Muhamad Iqbal
Polisi Menunjukan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dengan Tersangka Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Tony menuturkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," tandasnya.

Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network