Tony menuturkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," tandasnya.
Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait