TASIKMALAYA, iNews.id – Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya Nana Sumarna menegaskan, jika proses pemberhentian tiga kepala sekolah yang tanpa pemberitahuan serta prosedur yang jelas tidak beretika dan tidak tertib administrasi.
“Kalau ketiganya terkena aturan periodisasi jabatan kepala sekolah dan aturan itu memang saklek harus diterapkan.
Ya terapkan dengan etika yang baik, administrasi dan prosedur yang jelas.
Jangan mengabaikan jasa-jasa mereka yang selama ini telah mengabdi, mendedikasikan dirinya demi kemajuan dunia pendidikan,” tegas Nana.
Seperti diketahui, Kepala SMAN Ciawi Nandang, Kepala SMKN Kadipaten Zenal, dan Kepala SMAN 1 Singaparna Dudus Dustiana, diberhentikan dari jabatan kepala sekolah tanpa pemberitahuan ataupun penugasan kembali untuk ditempatkan ditempat yang baru.
Di ketiga sekolah tersebut kini ada kepala sekolah baru, serta kepala sekolah lama yang SK-nya belum dicabut.
Menurut Nana, siapapun orang yang menjabatnya jika diperlakukan seperti itu pasti tidak akan merasa dihargai.
Kalau tidak bisa datangpun dari perwakilan KCD XII Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat kepada yang bersangkutan, minimal ada surat pemberitahuan, SK Pemberhentian, serta kemudian SK Penempatan kembali dimana.
“Ini malah mereka tahu jabatannya diganti yang lain justru informasi dari luar atau rekan-rekannya, tidak secara langsung mengetahuinya.
Padahal, mereka ini orang-orang berprestasi. Membawa harum nama Kabupaten Tasikmalaya dengan kiprahnya masing-masing, baik di dunia pendidikan ataupun bidang lainnya seperti olahraga,” ujar Nana.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait