TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan komplotan pencuri spesialis mobil pick up.
Sebanyak 7 unit mobil pick up turut diamankan dari 2 tersangka yang masing-masing berinisial A (46) dan R (45) sebagai barang bukti. Tersangka A merupakan eksekutor pencurian sedangkan tersangka R adalah seorang penadah mobil curian. Sementara itu, tersangka berinisial D telah diamankan di Mapolres Ciamis.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka pencurian mobil pick up tersebut berdasarkan laporan korban.
"Kita mengamankan 2 tersangka. Satu sebagai eksekutor pencurian dan satu lagi sebagai penadah. Satu orang lagi ditahan di Polres Ciamis, " kata AKBP Suhardi kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, 2 unit mobil telah dikembalikan kepada korban untuk dipinjam pakaikan hingga kasusnya telah memiliki ketetapan hukum pengadilan.
"Ada 7 unit mobil pick up yang kita amankan. 2 di antaranya kita kembalikan ke pemiliknya," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait