PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru Tak Diterapkan di Semua Daerah

Azhfar Muhammad
Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 di semua wilayah pada periode libur Nataru. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) tidak akan diterapkan di semua daerah.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves),  Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Luhut menilai, untuk penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dan akan melakukan pengetatan regulasi perjalanan.  

“Pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Menko Luhut dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/12/2021).  

Menko Luhut menambahkan untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.  

Selain itu, Menko Luhut menuturkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.  

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di Rumah Sakit (RS) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ucapnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network