2. Melalui website
- Buka brower pada laptop atau pc
- Ketik https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
- Masukan nomor polisi kendaraan dan pilih warga TNKB
- Masukan kode pengaman yang ada pada layar berupa angka, kemudian klik Cari
- Jika nomor ranmor yang dimasukan sudah terdaftar di kantor samsat, akan muncul info kendaraan yang menampilkan merek dan tahun pembuatan, model, warna, no rangka, nomor mesin, dan nomor polisi ranmor. Selain itu ada juga informasi tentang pajak kendaraan dan PNBP.
3. Datang ke Kantor Samsat
Anda bisa datang langsung ke Kantor Samsat Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek legalitas kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Kota Tasikmalaya berada di Jalan Ir. H. Juanda (By Pass) Tasikmalaya dan Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya berada di Jl. Raya Papayan, Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Itulah cara cek ranmor Tasikmalaya untuk memastikan kendaraan legal atau bodong. Semoga bermanfaat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait