3 Cek Ranmor Tasikmalaya, Pastikan Kendaraan Anda Legal atau Bodong

Heru Rukanda/Net Tasikmalaya
3 Cek Ranmor Tasikmalaya, Pastikan Kendaraan Anda Legal atau Bodong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

2. Melalui website

  • Buka brower pada laptop atau pc
  • Ketik https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
  • Masukan nomor polisi kendaraan dan pilih warga TNKB
  • Masukan kode pengaman yang ada pada layar berupa angka, kemudian klik Cari
  • Jika nomor ranmor yang dimasukan sudah terdaftar di kantor samsat, akan muncul info kendaraan yang menampilkan merek dan tahun pembuatan, model, warna, no rangka, nomor mesin, dan nomor polisi ranmor. Selain itu ada juga informasi tentang pajak kendaraan dan PNBP.

3. Datang ke Kantor Samsat

Anda bisa datang langsung ke Kantor Samsat Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek legalitas kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Kota Tasikmalaya berada di Jalan Ir. H. Juanda (By Pass) Tasikmalaya dan Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya berada di Jl. Raya Papayan, Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Itulah cara cek ranmor Tasikmalaya untuk memastikan kendaraan legal atau bodong. Semoga bermanfaat.            



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network