TASIKMALAYA, iNews.id – Polsek Cihideung mengamankan tiga pemuda yang sedang mengonsumi minuman keras (miras) di areal parkiran GOR Sukapura Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, Sabtu (05/12/2021) malam.
Saat petugas mendatangi lokasi ke 3 pemuda tersebut, petugas mendapati miras dalam kemasan botol air mineral dan botol kosong miras jenis anggur merah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh ketiga pemuda serta sepeda motor yang digunakan oleh ketiganya.
Dari tas salah seorang pemuda yang dalam pengaruh miras tersebut, petugas mendapati beberapa lembar obat-obatan psikotropika.
Kepada petugas, si pemuda yang kedapatan membawa obat-obatan psikotropika mengaku membelinya seharga Rp250 ribu perlembar dan baru dikonsumsi sebanyak 6 butir bersamaan dengan miras.
Karena dalam pengaruh miras, petugas pun akhirya menggiring mereka ke dalam mobil patrol untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek Cihideung.
Kapolsek Cihideung AKP Cecep Bambang membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan tiga pemuda di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha. Dari tas seorang pemuda ditemukan obat-obatan psikotropika.
“Iya itu jenis obat-obatan psikotropika. Untuk proses selanjutnya kita koordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Tasimalaya Kota,” ujar Cecep, Minggu (05/12/2021).
Kata Cecep, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar obat-obatan psikotripika dan beberapa botol minuman keras.
“Kita sudah serahkan ke satuan narkoba berikut barang buktinya,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya secara rutin melakukan patroli sesuai dengan arahan dari pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tasikmalaya khususnya di wilayah hokum Polsek Cihideung.
“Setiap malam kita lakukan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sasaran operasi ini adalah miras dan penyakit masyarakat lainnya,” kata Cecep.
Sejauh ini, informasi yang dihimpun iNewsTasikmalaya.id, ketiga pemuda yang diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota masing-masing berinisial AM (22) HRR (22) warga Kecamatan Manonjaya, dan MZK (22) warga Bandung.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait