TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menetapkan 5 warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka pengeroyok seorang preman kampung sampai tewas Uci Sanusi Pane (50).
Sebanyak 30 warga lainnya akhirnya dipulangkan kembali setelah diperiksa sebagai saksi kejadian dan dinyatakan tak bersalah.
Kelima tersangka itu yakni P alias C (31), S alias L (21), S (54), Mi (34) dan M (54).
Semuanya merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong yang menjadi lokasi kejadian tewasnya korban.
Hasil otopsi menyebutkan jika pada jenazah Uci terdapat pukulan benda tumpul pada bagian kepalanya.
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Jika terjadi persoalan di daerahnya agar langsung melapor saja ke polsek terdekat, sehingga penanganan bisa dilakukan secara hukum dan tidak berakibat fatal terhadap dirinya sendiri.
"Sekarang yang kasihan juga kan pihak keluarganya, meskipun niatnya baik tetapi jika harus mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Lapor polisi saja kalau ada kejadian apapun, anggota kami dilapangan pasti merespon dan senantiasa siap bergerak," ujar Rimsyahtono, Rabu (1/12/2021).
Sedangkan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka, kini berada dalam tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.
Bagi pelaku utamanya terkena ancaman 12 tahun penjara dan mereka yang turut serta melakukan penganiayaan akan diancam hukuman sepertiganya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait