TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengiriman 9 dus minuman keras (miras) jenis ciu yang masing-masing berisi 20 botol kiriman dari Bali ke Tasikmalaya melalui jasa ekspedisi digagalkan Polsek Kawalu, Polres Tasikmalaya Kota.
Sebanyak 180 botol miras jenis ciu tersebut diamankan di sebuah tempat jasa ekspedisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Kawalu Kompol Rusdiyanto melalui Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membenarkan terkait pengungkapan kasus peredaran miras yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi tersebut.
“Ya benar kami telah mengamankan 9 paket yang berisi puluhan botol miras,” ujar Ipda Jajang, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, pengungkapan peredaran miras tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya kemudian bekerjasama dengan pihak penyedia jasa ekspedisi mengecek barang yang dicurigai berisi miras.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dengan bekerjasama dengan pihak ekspedisi yang curiga dengan paket yang mengeluarkan bau menyengat. Setelah dicek ternyata puluhan botol yang diduga berisi miras jenis ciu,” ucapnya.
“Kami amankan sebanyak 9 paket dus yang masing-masing dus berisi 20 botol,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari faktur pengiriman yang tertera bahwa 9 paket dus berisi 180 botol miras tersebut berasal dari Bali dengan tujuan ke wilayah Tasik Selatan.
“Semua barang bukti kita amankan, selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawalu,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait