Dinkes Bersama IAI dan Aparat Kepolisian Pantau Peredaran Obat Sirup di Kota Tasikmalaya

Heru Rukanda
Dinkes Bersama IAI dan Aparat Kepolisian Pantau Peredaran Obat Sirup di Kota Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Ketua Pimpinan Cabang IAI Kota Tasikmalaya Aan Tolhan Mansyur mengatakan, BPOM telah menetapkan 133 obat dari seluruh data registrasi yang tidak mengandung pelarut sorbitol, plopilen glikol, prolietilen glikol, gliserin/gliserol, sehingga dinyatakan aman untuk digunakan sesuai aturan pakai.

Di samping itu, ada tambahan 23 obat yang dinyatakan bisa diedarkan dan 12 jenit obat bisa digunakan dengan resep dokter. “Kemenkes telah mengumumkan bahwa ada 133 ditambah 23 obat yang aman digunakan oleh masyarakat,” kata Aan.

Ia menyampaikan, IAI Kota Tasikmalaya telah melakukan survei ke lapangan untuk memantau dan menyosialisasikan ke PBF maupun apotek dan toko obat bahwa saat ini sejumlah obat sirup telah dinyatakan aman dan bisa diedarkan kembali ke masyarakat.

“Jadi ada sejumlah obat yang sudah diperbolehkan dijual dan itu kami beritahukan kepada seluruh apoteker di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network