Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN Naik, Cek Datanya 

Atikha Rahma
Seorang warga sedang mengisi token listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik 13 golongan. (Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik nonsubsidi berpotensi naik pada tahun depan. Penerapan tariff adjustment atau tarif penyesuaian itu akan dilakukan bagi 13 golongan pelanggan listrik PLN. 

"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, beberapa waktu lalu. 

Rida menjelaskan, ada 2 jenis golongan pelanggan listrik PLN. Golongan pertama, yakni pelanggan bersubdisi berjumlah 25 golongan, yang mendapat subsidi tarif listrik dari pemerintah.

Sementara golongan kedua, yakni pelanggan nonsubsidi yang berjumlah 13 golongan. Golongan ini dibagi-bagi lagi berdasarkan tegangannya. 

Berikut ini  13 golongan pelanggan nonsubsidi, berdasarkan data Kementerian ESDM, dikutip Kamis (2/12/2021): 

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA 
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA 
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas 
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kVA 
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kVA 
7. Penerangan jalan umum 
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Tegangan 

Menengah: 
9. Pelanggan pelanggan bisnis dengan daya >200 kVA 
10. Pelanggan industri dengan daya >200 kVA 
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA 
12. Layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh. Tegangan Tinggi: 
13. Industri dengan daya >30.000 kVA.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network