“Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 TKP, di antaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP,” tuturnya.
Kapolsek Panjalu menambahkan, para tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti dilimpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait