Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Kota Tasikmalaya Lebih Besar dari Kabupaten 

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi UMK Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.(Foto:Ist)

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: 

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network