Iptu Hartono menuturkan, pelaku yang ditangkap dan diamankan warga berinisial AW (43) warga Kampung Bojong Reungas, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Pelaku kita amankan ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya,” pungkas Hartono.
Beredar kabar bahwa perampokan tersebut menggunakan senjata api (senpi). Namun, kabar tersebut ditepis oleh ke pihak kepolisian. “Kabar di medsos pelaku menggunakan senpi itu hoax, tidak benar,” ujar Ps Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait