TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah rumah kontrakan yang disinyalir sebagai gudang minuman keras (miras) di wilayah Desa Pekemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (24/9/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mendapati ratusan botol miras berbagai merek dan jenis dari dalam rumah kontrakan.
Kepala Tim (Katim) 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Rumah kontrakan tersebut ditenggarai sebagai gudang penyimpanan miras.
“Awalnya adanya laporan dari warga masyarakat yang mencurigakan adanya transaksi miras. Kita langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan sampai RT untuk melaksanakan penggerebekan,” kata Ipda Ipan.
“Alhamdulillah, hasil dari pengerebekan tersebut kami mendapatkan 407 botol miras berbagai merek,” sambungnya.
Ia menuturkan, penghuni kontrakan yang diduga sebagai pemilik ratusan botol miras tersebut tidak ada di tempat. Pemiliknya
“Pemiliknya tidak ada. Namun, identitas penghuni rumah sudah diketahui dan dalam pencarian,” ucapnya.
Ipan menambahkan, semua barang bukti ratusa botol miras dari berbagai merek dan jenis tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Masalah peredaran miras ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk terus diberantas. Kami akan terus berantas peredaran miras di Tasikmalaya,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait