Intip Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Neneng Zubaidah
Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. (Foto: Dok/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah memberikan tunjangan baik untuk guru yang berstatus PNS maupun guru Non PNS. Maksud dan tujuan pemerintah dalam memberikan tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Tugas seorang guru tentu saja tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada para siswa. Lebih dari itu guru harus mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Selain itu, guru juga harus dapat membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan intelektualnya.  Kemudian mampu menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian peserta didik agar bisa menjadi manusia berkarakter baik.

Pentingnya keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.

1. Tunjangan guru PNS

Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.

a. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi.

b. Tunjangan suami/istri

Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi.

c. Tunjangan anak

Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.

d. Tunjangan makan

Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Rp37.000/hari.

e. Tunjangan profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Tunjangan guru non PNS

Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.

Demikian informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com  dengan judul "Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS".

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network