VIDEO: Sadis, Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Monyet dan Lutung untuk Konten Video dan Dijual

Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Dua warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap binatang jenis primata yakni lutung dan monyet ekor panjang.

Kedua warga yang masing-masing berinisial AY (25) dan IN (25) ini diduga telah melakukan tindakan sadis menganiaya monyet dengan cara di bor dan dimutilasi hingga diblender.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, kedua tersangka dibekuk dialamat rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.

“Kedua tersangka ini menyanyat dan memotong bagian tubuh hewan monyet dalam kondisi hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet dengan mata bor,” kata AKBP Suhardi, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersang AY merupakan pelaku penganiayaan monyet, sedanga IN merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.

Saat menganiaya monyet, tersangka memvidionya sebagai konten dan untuk dijual. Konten penganiayaan hewan ini memiliki pangsa pasar di luar negeri. "Vidio dipajang di FB,sSoal negara mana kita masih pendalaman," ucapnya.

Kapolres menyebut bahwa konten penganiayaan hewan tersebut dijual ke orang-orang yang memintanya di media sosial. Harga satu konten video dihargai antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

“Total omzet kurang lebih sekitar Rp10 juta," jelas AKBP Suhardi.

Sebagai bahan penunjang pemeriksaan, lanjut Suhardi,  pihaknya mengamankan barang bukti seekor monyet jenis lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto-foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.

"video atau konten sadis dan untuk monyet seekor diamankan di BKPSDA," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi menduga masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu diperoleh tersangka dengan berburu dan membeli dari orang lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tahu ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," pungkas Suhardi.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network