JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Tarif baru ojek online (ojol) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya kenaikan tarif ojol baru sempat mengalami dua kali penundaan.
Penetapan tarif baru tersebut sudah resmi disahkan per hari ini, Rabu (7/9/2022) dan akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan, adanya sejumlah penyesuaian tarif ojek online menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangan yang disampaikannya pada Rabu (7/9/2022).
Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dibagi menjadi 3 Zona :
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait