JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Para napi tersebut telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham menjelaskan 23 napi itu dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Rika, Rabu (7/9/2022).
Rika juga mengungkapkan, selain 23 napi korupsi, ada ribuan napi kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait