JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Akhirnya hari ini Sabtu (3/9/2022), pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi.
Kenaikan harga tersebut untuk BBM jenis pertalite, solar dan pertamax. "Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan sudah berusaha menekan harga BBM tapi subsidi terus naik. "Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi warga dari gejolak minyak dunia," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait