Bahkan Ade menyebut, jika salah seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya juga ada yang NIK nya dicatut oleh parpol.
"Pengaduan ini akan kami proses melalui Sipol ke KPU RI. Nanti akan memerintahkan parpol itu untuk menghapus data warga yang dicatut NIK nya. Kami pun meminta kepada masyarakat untuk mengecek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait