Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya

Heru Rukanda
Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Pemberiana sertifikasi halal gratis tersebut diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan self declare.

Pembarian sertifikat halal gratis tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19. Kuato sertifikasi halal gratis ini rencananya diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Fasilitas sertifikasi halal gratis yang diberikan Kemenag berlaku mulai 24 Agustus 2022. Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan dia, pada semester pertama 2022, Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," kata Aqil.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network