TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Yusuf Irawandi (52) sopir truk Fuso yang terlibat kecelakaan dengan minibus Toyota Avanza dan mobil Elf di Jalan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tersebut berdasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, sopir truk diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 2 penumpang Toyota Avanza dan 5 lainnya luka-luka.
“Sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Anaga kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalur Gentong Tasikmalaya, Senin (8/8/2022). Truk yang membawa minuman kemasan cup terguling dan menimpa minibus Toyota Avanza.
Dalam kecelakaan tersebut 2 penumpang Avanza tewas di lokasi kejadian dan 5 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi kecelakaan berawal saat truk yang dikemudikan Yusuf Irawandi melaju dari arah Bandung menuju Tasikmalaya. Saat di lokasi kejadian, truk diduga mengalami rem blong dan sempat bersenggolan dengan mobil Elf dari arah berlawanan.
Truk dengan nomor polisi D 8811 ON tersebut kemudian oleng ke kanan dan terguling. Saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul Toyota Avanza Z 1759 UA yang dikemudikan Diki. Truk berwarna orange itu pun akhirnya menimpa Avanza hingga ringsek.
Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas di jalur Gentong Tasikmalaya sempat macet panjang dari kedua arah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait