TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk dapat ikut berperanserta dalam memberantas rokok ilegal. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih cukup banyak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama KPPBC Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.
Dadang menambahkan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1, yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait